Syarat & Ketentuan Ekspedisi
Syarat Kirim Mobil Dengan Jaminan Asuransi
DEFINISI KETENTUAN & SYARAT KETENTUAN UMUM ORDER DAN PENGIRIMAN PEMBAYARAN ASURANSI DAN KLAIM LARANGAN ORDER
Faaz Express merupakan Unit Usaha dari Putra Arta Sejahtera Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia dan dalam hal ini disebut (disingkat) dengan nama Faaz.
Faaz merupakan pihak yang menjual jasa layanan pengiriman kendaraan/barang, dalam kondisi tertentu Faaz berhak untuk meneruskan proses pengirimannya kepada agen perwakilan/vendor yang telah bekerja sama.
Konsumen merupakan pihak yang membeli jasa Faaz berupa layanan pengiriman kendaraan/barang. Dalam hal ini konsumen bisa juga sebagai pemilik barang atau pihak lain yang diberi kuasa/tugas secara tertulis maupun tidak tertulis oleh pemilik barang.
ORDER ONLINE adalah transaksi elektronik pemesanan pengiriman kendaraan/barang yang dilakukan oleh konsumen/Pemilik Barang kepada Faaz Express melalui Order Online ini sama kekuatan hukumnya seperti dokumen SPK (Surat Perintah Kerja), P.O. (Purchasing Order) atau semacamnya.
ORDER OFFLINE merupakan :
Pemesanan dengan cara menghubungi petugas Call Center Faaz melalui telepon, sms, fax, e-mail dan Chat Online serta media komunikasi lainnya
Pemesanan melalui petugas marketing Faaz
Pemesanan pada saat berkunjung ke kantor Faaz atau Agen Perwakilan Faaz
KOLI adalah satuan jumlah barang dan ada kemungkinan dalam satu koli didalamnya terdapat beberapa barang.
Setiap Konsumen sebelum melakukan transaksi pengiriman kendaraan/barang wajib membaca, memahami dan menyetujui Syarat dan Ketentuan dari Faaz Express, jika Konsumen tidak membaca Syarat dan Ketentuan ini maka konsumen dianggap telah membaca, memahami dan menyetujuinya.
Segala ketentuan Prosedur Transaksi Online yang terdapat pada website merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini, dan oleh karenanya berlaku serta mengikat Faaz dan Konsumen.
Konsumen dengan ini menyatakan telah berusia 18 tahun ke atas, atau bagi yang belum berusia 18 tahun, dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini dianggap telah mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali, dimana konsumen menyatakan tidak berada dibawah pengampuan, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tidak berada dalam paksaan/tekanan, serta cakap untuk bertindak sebagai subyek hukum dalam melakukan perjanjian sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia.
Transaksi Online serta Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada yurisdiksi dan hukum yang berlaku di Indonesia dengan memilih domisili hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Konsumen dilarang mengirim kendaraan/barang ilegal seperti hasil dari kejahatan, dsb. Jika kendaraan/barang yang dikirim adalah ilegal maka Faaz tidak bertanggungjawab dan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari Konsumen.
Konsumen dilarang memasukkan barang-barang ilegal di dalam kendaraan / barang kargo yang dikirim dan jika terdapat barang-barang ilegal tersebut maka Faaz tidak bertanggungjawab dan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari Konsumen.
Faaz berhak menolak order atau membatalkan pengiriman secara sepihak jika dicurigai kendaraan/barang yang dikirim tersebut ilegal.
Faaz tunduk kepada Peraturan Pemerintah RI No. 40 tahun 1995 yang mengatur dan membatasi tanggung jawab atas ganti rugi kehilangan, kerusakan dan keterlambatan yang disebabkan kesalahan Faaz beserta agen perwakilan/vendor.
Faaz tidak bertanggung jawab atas hal-hal semua resiko tekhnis selama dalam pengangkutan/pengiriman yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau barang-barang elektronik dan sejenisnya.
Faaz tidak bertanggung jawab atas kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan kerusakan maupun akibat keterlambatan penyerahan kendaraan/barang yang dikirim.
Faaz tidak bertanggung jawab atas kerusakan, keterlambatan atau kehilangan karena keadaan memaksa (Force Majeure) namun tidak terbatas pada huru hara, bencana alam, perang dan pembajakan.
Faaz tidak bertanggung jawab dan dibebaskan dari tanggung jawab dan segala jeratan hukum atas penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap kiriman oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, P2, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya) sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis kiriman yang bersangkutan, dan segala akibat hukum dari pengiriman barang merupakan tanggung jawab Konsumen.
Apabila terjadi sengketa yang timbul akibat dari Transaksi Online akan diselesaikan secara musyawarah dengan mengacu pada Syarat dan Ketentuan ini dan dengan ini Konsumen/Pemilik Barang menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun, baik secara perdata maupun pidana kepada Faaz.
Konsumen dengan ini berjanji dan menyatakan membebaskan Faaz dari segala tuntutan hukum, termasuk dari tuntutan Pihak Ketiga serta ganti rugi apapun dan darimanapun yang diakibatkan dari pengiriman ini
ORDER pengiriman kendaraan/barang dapat dilakukan secara online maupun offline.
Untuk Order Online konsumen akan mendapatkan satu lembar Tiket bernomor yang dapat dicetak/print dan lembar Tiket ini tidak diperlukan tandatangan pejabat Faaz karena dihasilkan secara sistem.
Setiap order pengiriman baik secara online maupun offline, Konsumen berhak mendapatkan Nomor Tiket dan dapat di verifikasi pada menu Tracking melalui website.
Setiap order pengiriman, Konsumen bersedia memberikan data yang benar dan dokumen yang diperlukan.
Sebagian tarif/harga pengiriman telah di-publish website Faaz Express dan jika tarif yang diinginkan Konsumen tidak ada pada website tersebut, maka konsumen dapat menghubungi Call Center Faaz.
Jika setelah konsumen melakukan order namun kendaraan/barang yang akan dikirim belum diambil/di-pickup terjadi perubahan tarif oleh Faaz akibat perubahan biaya dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan Faaz atau karena kesalahan pemberian tarif atau kesalahan perhitungan dimensi/berat maka Faaz dapat membatalkan order tersebut secara sepihak namun akan diinformasikan dan dikoordinasikan terlebih dahulu ke Konsumen. Sedangkan jika perubahan tersebut terjadi setelah kendaraan/barang yang dikirim telah diambil/pickup maka penyesuaian tarif tersebut akan dibicarakan secara kekeluargaan antara Faaz dengan Konsumen.
Untuk pengiriman kendaraan bermotor dengan menggunakan perjalanan kapal laut, pastikan BBM kendaraan diisi secukupnya hanya untuk keperluan perjalanan darat (pickup di kota asal dan pengantaran di kota tujuan), karena BBM yang berlebih akan dikurangi sebelum kendaraan dimuat di atas kapal.
Jadwal pengambilan kendaraan/barang akan disesuaikan antara rencana kirim dari Konsumen dengan jadwal moda transportasi terkait (kapal laut/car carrier truck/ towing truck). Jika terjadi perubahan jadwal moda transportasi karena berbagai penyebab baik sebelum maupun sesudah kendaraan/barang diambil/di-pickup maka akan diinformasikan ke Konsumen dan dalam hal ini konsumen telah memahami dan memaklumi kondisi tersebut (pelajari FAQ).
Khusus untuk pengiriman kendaraan bermotor yang terdapat muatan barang di dalamnya maka ketentuannya sbb :
Barang muatan dianggap sebagai barang titipan dan Faaz tidak bertanggungjawab jika terjadi kerusakan/kehilangan, namun Faaz akan berupaya untuk menjaga barang muatan tersebut.
Faaz berhak membuka/membongkar kemasan barang titipan apabila diperlukan.
Barang titipan bukan barang yang berbahaya atau bukan barang ilegal. Jika terjadi sesuatu resiko akibat barang titipan tersebut misal terbakar di dalam kapal, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsumen
Barang titipan harus disatukan dalam beberapa packing/koli sehingga tidak tercecer.
Faaz akan mengenakan biaya tambahan/charges.
Barang titipan tidak boleh melebihi kaca kendaraan.
Jika akibat adanya muatan tersebut terkena tilang oleh polisi atau timbul biaya lainnya, maka biaya tersebut akan dibebankan ke konsumen.
Konsumen wajib membuat list barang secara tertulis dan ditandatangani
Untuk pengiriman barang (bukan kendaraan bermotor) maka jika didalam suatu koli terdapat beberapa barang, maka konsumen wajib merinci barang-barang tersebut dalam suatu daftar tertulis (packing list) dan packing list tersebut wajib di tanda tangani oleh konsumen.
Serah terima kendaraan/barang pada saat pengambilan di kota asal dan pengantaran di kota tujuan harus menggunakan dokumen serah terima yang ditentukan oleh Faaz yaitu form Cecklist Kendaraan / Surat Jalan Faaz dan dilakukan oleh kedua belah pihak (Faaz dan Konsumen). Jika terdapat cacat terhadap kendaraan/barang yang dikirim maka wajib dicantumkan dalam form tersebut.
Customer melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera pada lembar Tiket atau Faktur Tagihan dan jika terdapat nominal KODE UNIK dimaksudkan untuk memudahkan kami dalam mengidentifikasi pembayaran Anda pada rekening bank Faaz.
Pembayaran dilakukan sebelum pelaksanaan pengambilan/pickup kendaraan/barang yang dikirim.
Faaz menyediakan beberapa pilihan pembayaran, Yaitu Transfer ke Rekening Bank, Cek, Cash (Tunai)
Pembayaran secara tunai hanya dapat diterima di kantor Faaz Jakarta dengan cara Konsumen datang langsung ke Bagian Keuangan kantor Faaz di Jakarta, sedangkan untuk konsumen yang berdomisili di luar Jakarta hanya diperkenankan dengan cara transfer.
Pembayaran dapat diakui setelah dana efektif masuk ke rekening Faaz.
Konsumen disarankan untuk menyimpan bukti transfer sebagai bukti yang sah telah melakukan pembayaran ke Faaz.
Konsumen tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran secara tunai kepada petugas Faaz yang melakukan pengambilan/pickup, petugas marketing atau selain petugas bagian keuangan.
Pembayaran hanya diterima dalam mata uang Rupiah (IDR)
Pembayaran yang tidak menyertakan nominal KODE UNIK, maka Kustomer wajib menginformasikan pembayaran tersebut ke Faaz melalui SMS / Telepon ke Call Center atau E-mail ke cs@faaz.co.id
Secara default nominal yang tertera pada tiket/faktur tagihan tidak menggunakan PPN atau pajak lainnya, namun jika konsumen menginginkan dimasukkan PPN atau pajak lainnya maka harus menginformasikan ke Faaz agar tiket/faktur tagihan tersebut disesuaikan.
Jika pembayaran tagihan, konsumen/pengirim mengenakan potongan PPH Pasal 23 maka paling lambat 7 hari setelah pembayaran kustomer wajib mengirimkan bukti potong PPH Pasal 23 tersebut kepada Faaz dan jika kustomer tidak mengirimkan bukti potong tersebut maka Faaz berhak menagih kekurangan pembayaran sebesar potongan PPH Pasal 23 tersebut kepada konsumen.
Keterlambatan pembayaran maka Faaz berhak mengenakan denda keterlambatan terhitung setelah jatuh tempo termijn sbb :
10% dari tagihan untuk keterlambatan < 1 bulan setelah jatuh tempo termijn
1% per hari + 20% dari tagihan untuk keterlambatan > 1 bulan setelah jatuh tempo termijn
Untuk mengcover resiko selama pengiriman maka kendaraan/barang kargo yang dikirim wajib diasuransikan (Marine Cargo Insurance). Jika kendaraan/barang kargo yang dikirim tidak diasuransikan maka resiko selama pengiriman menjadi tanggungjawab dari konsumen.
Premi asuransi dibayar oleh konsumen.
Nilai pertanggungan disesuaikan dengan Nilai Pasar dari barang/kendaraan yang dikirim dan jika terjadi klaim kemudian nilai pertanggungan kenyataannya lebih kecil dari Nilai Pasar dari barang/kendaraan yang dikirim maka pihak asuransi mengganti sesuai dengan Nilai Pertanggungan, namun jika nilai pertanggungan kenyataannya lebih besar dari Nilai Pasar dari barang/kendaraan yang dikirim maka pihak asuransi akan mengganti sesuai dengan Nilai Pasar.
Pihak asuransi akan memotong dana klaim yang disetujui untuk dicairkan yaitu berupa Deductible / Own Risk (OR) dan besarnya ditentukan oleh pihak asuransi (pada umumnya sekitar 5% s/d 10%).
Prosedur klaim tetap mengacu pada Ketentuan klaim sesuai polis asuransi yang diterima.
Dalam hal klaim, Konsumen bersedia dimintai keterangan dan dokumen yang dibutuhkan.
Apabila barang-barang yang dikirim yang sebelumnya telah dideskripsikan konsumen tidak sesuai/berbeda dengan kenyataannya, maka Faaz berhak menolak untuk memproses klaim ke pihak asuransi.
Faaz berhak menolak untuk melayani pengiriman barang berupa :
Uang, Dokumen, Surat-Surat berharga (Cek, Bilyet giro, Saham, Dsb)
Perhiasan mewah, berlian atau sejenisnya
Barang-barang yang mudah meledak, beracun atau barang yang mudah merusak barang lainnya
Segala bentuk obat-obatan terlarang seperti narkotika, ganja, morphin, heroin dan zat psikotropika lainnya
Barang-barang cetakan, Rekaman dan lainnya yang isinya melanggar norma kesusilaan atau berhubungan dengan politik yang dilarang secara hukum di Negara Indonesia
Barang-barang untuk bisnis perjudian
Segala jenis senjata, baik berupa replika senjata tajam, senjata api mainan, senjata api dengan gas adalah barang terlarang